Tandaseru — Satu narapidana yang dibebaskan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly lewat asimilasi April lalu kembali berulah. Residivis kasus penyalahgunaan narkotika itu kini tertangkap saat berusaha mengedarkan ganja.

IR (29 tahun), residivis yang merupakan warga Kota Tidore Kepulauan itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Jumat (12/6) lalu. Ia dicokok setelah menjemput paket berisi ganja di kantor jasa pengiriman barang di Tidore.

“Tersangka ditangkap di warung makan di Kelurahan Tuguwaji, Tidore. Dari tangan tersangka diamankan ganja sekitar 400 gram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dalam konferensi pers di Aula Kieraha Mapolda Malut, Rabu (17/6).

Menurut Setiadi, IR merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang menerima kebebasannya karena kebijakan asimilasi dari Menkumham. IR mengaku, semenjak dibebaskan ia baru sekali terlibat dalam pengiriman narkotika dan langsung digagalkan.

Berdasarkan penyelidikan polisi, ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Otak di balik pengiriman itu sendiri adalah IC, seorang warga binaan yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II B Soasio, Tikep. Sama seperti IR, IC juga merupakan narapidana kasus narkotika.

Setiadi berujar, polisi telah memeriksa IC. Namun ia menduga informasi pemeriksaan itu sudah lebih dulu bocor sehingga IC telah membuang simcard ponselnya sebelum bisa diperiksa polisi.

“Proses pembuktian (keterlibatan IC) akan mengalami kesulitan, akan tetapi kami tetap berupaya menyelidiki dan membuktikan keterlibatan IC,” tegasnya.

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.