Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya berinisial LOL alias Undu (22 tahun) dan WAS alias Kotu (22 tahun), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin dalam konferensi pers, Senin (11/8/2025), mengungkapkan kedua pelaku diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Undu ditangkap di Galela, Halmahera Utara, sementara Kotu dibekuk di Tafure, Ternate, oleh tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Polda Maluku Utara.

“Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan empat unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Matic yang telah dijual dengan harga relatif sangat murah,” kata Anita.

Selain kedua tersangka, polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial GUN. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah terkait dua unit motor jenis Yamaha Jupiter dan RX King yang telah dijual.

Adapun empat barang bukti yang diamankan adalah:

  1. Yamaha Mio M3 125 CC warna merah hitam
  2. Yamaha Mio M3 125 CC warna putih
  3. Yamaha Mio M3 125 CC warna kuning
  4. Yamaha Mio M3 125 CC warna putih

Dari empat unit tersebut, dua sudah diketahui pemiliknya sementara dua lainnya masih belum diketahui.

Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin menambahkan, tiga unit motor hasil curian telah dijual dengan harga mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, sedangkan satu unit lainnya dipakai oleh pacar pelaku.

“Motif pelaku adalah mendapatkan keuntungan finansial. Hasil curian dijual ke orang lain untuk mendapatkan uang,” terangnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana, subsider Pasal 362 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter