Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, berjanji akan mendalami desakan pemeriksaan dugaan tindak pidana retribusi pasar. Desakan ini disampaikan sejumlah massa aksi dalam unjuk rasa di depan kantor kejari beberapa pekan lalu.

Kepala Kejari Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar mengatakan, kasus tersebut saat ini telah dipelajari.

“Terkait itu kita harus pelajari dan lapor dulu dengan pimpinan, seperti itu,” kata Aan, Kamis (6/3/2025).

Menurut Aan, ia belum bisa memastikan kapan Kepala Dinas Perindagkop bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Nanti tindak lanjutnya seperti apa menurut pimpinan. Yang jelas kita laporkan dulu ke pimpinan,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter