Tandaseru — Tim hukum dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus dan Sahril Thahir (AM-SAH) resmi membuat laporan pengaduan terhadap tiga pemilik akun Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kamis (17/10).

Fadly Tuanany dari tim hukum AM-SAH mengatakan, tiga pemilik akun dilaporkan lantaran membuat postingan diduga bernada ujaran kebencian di sosial media Facebook terhadap paslon AM-SAH.

Tiga akun tersebut yaitu, @Julkifli Abdulatif, @Asria dan @Muhammad Rizal.

“Sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP dan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 pasal 43 ayat 3 dan pasal 36 Undang-undang ITE, terkait dengan perbuatan tidak baik terhadap bapak Haji Aliong Mus,” ungkap Fadly.