Tandaseru — Saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Adlan A Mizan Thoriq, mengungkapkan modus lain anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan Eliya Gabrina Bachmid mengumpulkan pundi-pundi dari orang-orang di lingkaran AGK.
Kesaksian Adlan disampaikan dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Kamis (25/7/2024), di Pengadilan Tipikor Ternate. Adlan sendiri hadir secara virtual.
Dalam sidang tersebut, Adlan membeberkan fakta terkait aliran uang yang mengalir ke rekening Eliya.
Ketika ditanyakan hakim ketua, Adlan mengaku bahwa dia dihadirkan dalam sidang karena memiliki keterlibatan nomor rekening Bank Mandiri-nya yang dipinjam Nabila Bachmid, adik Eliya.
“Nabila Bachmid meminjam rekening saya, dengan alasan rekeningnya sudah terblokir atau hilang. Rekening saya dipinjam untuk menerima transferan,” beber Adlan.
“Benar, Yang Mulia, uang masuk ke rekening saya. Saya tidak ingat berapa nilainya yang masuk. Kurang lebih nggak sampai Rp 1 miliar, tapi sekali masuk itu Rp 10 hingga Rp 80 juta,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.