Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahare Utara.

Empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juli 2023. Mereka adalah IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM selaku Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (WKK), TT selaku konsultan supervisi, dan RM selaku konsultan supervisi/pengawasan.

Dalam kasus ini, anggaran dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK 2020 diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.

Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan empat tersangka itu. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan JPU untuk pelimpahan.

“Tahap II tunggu hasil koordinasi dengan JPU,” jelas Afriandi, Senin (22/7/2024).

Sementara Kabid Humas AKBP Bambang Suharyono menambahkan, tiga tersangka ditahan duluan lalu menyusul satu tersangka.