Tandaseru — Jaksa KPK memanggil Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dalam persidangan kasus korupsi di lingkup Pemprov Malut. Samsuddin akan dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dan lainnya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi dihadirkan untuk membuka peran dan perbuatan para terdakwa. Sidang sendiri akan dilakukan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (5/6/2024).
“Untuk membuka peran dan perbuatan aktif Terdakwa Abdul Gani Kasuba dkk dalam penerimaan suap di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu (5/6), bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Selain Samsuddin, masih ada 4 saksi lain yang akan dihadirkan. Mereka adalah:
- Muhammad Miftah Baay (Kepala BKD Prov Maluku Utara)
- Nirwan MT Ali (Inspektur Daerah Maluku Utara)
- Prof. Dr. Saiful Deni (Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara)
- Idwan Asbur Baha (PNS).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.