Tandaseru — Ketua Bawaslu Halmahera Barat Nimbrot Lasa angkat bicara soal satu anggota Panwascam Kecamatan Sahu yang tak jadi dilantik hari ini (24/5/2024). Calon anggota bernama M Grek Bessy ini pernah menjadi saksi dari salah satu calon anggota DPD RI.

Nimbrot mengatakan, Bawaslu telah menggelar rapat pokja dan bersepakat menunda pelantikan Grek.

“Bukan berati tidak dilantik, tetapi yang bersangkutan berhak untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang kami dapat,” ujar Nimbrot ketika dikonfimasi usai pelantikan Panwacam.

Di samping itu, kata Nimbrot, pihaknya telah melakukan koordinasi dan meminta pandangan hukum di tingkat provinsi dan tingkat paling atas. Karena menurutnya di dalam pedoman Bawaslu tidak ada unsur larangan, sementara di dalam UU Pilkada pun tidak mengatur soal larangan saksi calon legislatif untuk mengikuti tahapan tes Panwascam.

Nimbrot menjelaskan, setelah mendapatkan informasi soal status Grek selaku saksi caleg, pihaknya langsung melakukan tracking. Hasilnya, ditemukan bahwa M Grek Bessy mempunyai mandat saksi di KPU Halmahera Barat.

“Sehingga kami menunda pelantikannya sambil berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi,” tandasnya.