Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka serta barang bukti dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks auditor BPK, YA alias Yoga, ke Jaksa Penuntut Umum Kejati.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dari penyidik.
“Sudah kemarin siang. Sudah diserahkan, terserah JPU-nya gimana selanjutnya,” kata Afriandi, Sabtu (9/3/2024).
Sementara Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai penyerahan tahap dua ke JPU membenarkannya.
“Sudah terima tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti sudah di tangan JPU. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate,” terangnya.
Sekadar diketahui, YA merupakan mantan auditor BPK RI Perwakilan Maluku Utara. YA diduga menerima suap atau gratifikasi senilai Rp 15 miliar dari berbagai pihak. YA juga diketahui memiliki sejumlah aset berupa rumah dan tanah di Kota Ternate maupun di luar Ternate yang telah disita penegak hukum.
Tinggalkan Balasan