Tandaseru — Praktisi hukum Abdullah Ismail mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil Plt Gubernur M Al Yasin Ali.
Pemanggilan Yasin itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Ismail mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun progres penanganan kasusnya masih membutuhkan kejelasan.
“Ini berkaitan dengan uang negara. Semua saksi sudah diperiksa, jadi kami berharap agar Kejati segera panggil Wakil Gubernur yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur,” ujar Ismail, Kamis (28/12).
Ia bilang, Yasin harus dipanggil untuk dimintai keterangan agar kasus tersebut segera naik ke persidangan. Sebab kasus ini terlalu lama penanganannya.
“Kami minta kejelasan dari kejaksaan terkait penanganan kasus. Kendala apa sehingga kasus ini belum selesai, apalagi kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.