Tandaseru — Kuasa hukum mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Cabang Jailolo Ramli Litiloli, Zulkifli Dade, siap menguji data pembelaan di Pengadilan Tipikor Ternate. Ramli merupakan satu dari tiga tersangka dugaan korupsi anggaran jual beli lahan oleh Pemda Halmahera Barat.

“Kita uji di pengadilan. Kami kuasa hukum selalu siap karena klien kami sudah terlanjur sebagai tersangka dan kami juga akan menyiapkan beberapa bukti juga untuk membela klien kami di persidangan, terutama dalam hal ini dia sebagai pemohon,” ungkap Zulkifli ketika diwawancarai di depan Kantor Kejari Halbar, Jumat (6/10).

Zulkifli mengatakan, Kejari Halmahera Barat telah melaksanakan tahap II dan ada beberapa pertanyaan yang dinilainya mengganjal. Salah satunya belum dibukanya data lain pada saat pemeriksaan tersangka maupun pemeriksaan sebagai saksi.

“Dikonfirmasi tiga orang tersangka tapi ada beberapa poin yang ditanyakan terkait dana yang mengalir ke mana, siap saja yang menerima, keterlibatan siapa saja itu sudah dijelaskan juga oleh klien saya Pak Ramli di dalam Berita Acara Pemeriksaan-nya,” paparnya.

Ia mengaku, saat tahap II dilakukan, Kasi Pidsus dan Kepala Kejari meminta agar ketiga tersangka, termasuk kliennya, menjelaskan secara jujur.

“Tahap II kan tujuannya konfrontir kembali, tapi klien saya sudah jelaskan dan saya juga sebagai kuasa hukum sudah menekankan kembali bahwa pertanyaan yang sudah ada pada pemeriksaan saksi maupun tersangka itu dia tidak perlu diralat kembali. Untuk penjelasan harus sebatas pengetahuan klien. Klien saya kan sudah ada perpanjangan yang sudah disampaikan melalui kuasa hukum,” jelasnya.