Tandaseru — Narapidana kasus pencurian yang kabur dari Rutan Weda, Halmahera Tengah, berhasil ditangkap di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Senin (25/9).
Kasi Humas Polres Halut IPTU Kolombus Guduru ketika dikonfirmasi menerangkan, terpidana bernama Alfitrah Mansur alias Boboho (20 tahun) itu ditangkap Tim Resmob Canga Satreskrim Polres Halmahera Utara yang dipimpin Bripka Mus Mulyadi. Boboho sendiri kabur dengan cara memanjat tembok rutan pada Rabu (20/9).
“AM alias Boboho, warga Kecamatan Loloda Kepulauan, ditangkap di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, sekitar pukul 01:10 dini hari,” kata Kolombus.
Penangkapan sendiri bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan Boboho di Desa Mamuya. Ia dilaporkan tengah pesta miras.
“Mendapat informasi itu, Tim Resmob Canga Satreskrim Polres Halut yang dipimpin Bripka Mus Mulyadi langsung bergerak cepat menuju Desa Mamuya,” ungkapnya.
Polisi lalu mendatangi salah satu rumah warga di mana Boboho sedang tertidur. Saat ditangkap, ia sempat mencoba melarikan diri hingga ditembak kakinya.
Tinggalkan Balasan