Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat, Rabu (13/9).
Kasus dugaan korupsi itu senilai Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 tersebut berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.
Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan dua saksi itu membenarkannya.
“Iya benar ada pemeriksaan dua orang saksi dugaan penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat,” kata Richard.
Namun ia enggan membocorkan identitas saksi-saksi tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.