Tandaseru — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Dana Desa Tiley Pantai, Pulau Morotai, Rabu (6/9). Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Aprianto Melkias Siruang.

Kasi Intelijen Kejari Morotai Erly Andika Wurara mengatakan, pasal yang didakwakan oleh JPU adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Di mana terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair,” sambungnya.

Menurutnya, terdakwa dituntut pidana penjara 2 tahun dan menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambah dia.