Tandaseru — Kejati Maluku Utara menjadwalkan permintaan keterangan terhadap mantan Karo Kesra Pemprov Malut Dihir Bajo. Permintaan keterangan tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 senilai Rp 163 miliar tahun anggaran 2020-2021.

Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, kasus dana Covid-19 ini terus dilakukan penyidikan.

“Sudah penyidikan, orang-orang yang sudah dipanggil akan kita panggil sebab kasus tersebut sudah naik ke penyidikan,” kata Richard, Selasa (5/9).

Ia menambahkan, salah satu yang akan dipanggil adalah mantan Karo Kesra tersebut.

“Semuanya kita akan panggil, siapapun yang masuk kolerasi dalam perkara itu,” pungkasnya.