Tandaseru — Seorang ASN RSUD Kota Ternate, Maluku Utara, Rini Susanti, dimintai keterangan Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Selasa (11/7).
Rini diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021 senilai Rp 22 miliar. Usai dimintai keterangan, Rini yang dicegat awak media enggan berkomentar banyak.
“Saya no comment. Nanti di dalam saja,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan itu.
“Hari ini ada pemeriksaan pegawai RSUD Kota terkait kasus dugaan korupsi vaksinasi,” singkatnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.