Tandaseru — Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, mengamankan satu terduga tersangka kasus narkotika jenis ganja kering berinisial RA alias Dei (35 tahun). Ia diringkus di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Sabtu (7/7), sekira pukul 19:45 WIT.

Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan, tersangka Dei diringkus setelah anggota menerima adanya laporan masyarakat.

“Dengan laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Ternate langsung melakukan pembuntutan terhadap terlapor yang sedang mengendarai sepeda motor matic dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Wahyuddin, Minggu (9/7).

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, polisi langsung menangkap Dei dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga ganja kering.

Dari tangan RA, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 saset plastik bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,0 gram, pembungkus rokok Magnum hitam serta 1 unit handphone VIVO Y01 beserta simcard.