Oleh: Risal Balle, S.E., M.Ak.
Praktisi Keuangan Sektor Publik
_______
PAD Meningkat, tetapi Apa Maknanya?
Pendapatan Asli Daerah (PAD) kerap dijadikan tolok ukur kemandirian fiskal suatu daerah. Semakin besar PAD, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, target PAD Provinsi Maluku Utara tahun 2026 yang mencapai lebih dari Rp1,165 triliun sekilas menunjukkan tren yang menggembirakan.
Namun, analisis fiskal tidak boleh berhenti pada besarnya angka. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa yang sebenarnya menopang PAD tersebut? Dari mana sumber penerimaannya berasal? Apakah pertumbuhan PAD mencerminkan semakin kuatnya ekonomi masyarakat, atau justru menunjukkan ketergantungan yang semakin besar terhadap sektor tertentu? Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk menilai kualitas fiskal daerah secara lebih objektif.
Potret Struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Jika ditelaah berdasarkan komponennya, PAD Maluku Utara masih didominasi pajak daerah. Dari total PAD sebesar Rp1,165 triliun, sekitar Rp956 miliar atau 82 persen berasal dari pajak daerah. Sebaliknya, retribusi daerah hanya menyumbang sekitar Rp15 miliar atau 1,3 persen, sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan—yang mencerminkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—hanya sekitar Rp3,2 miliar atau tidak sampai 0,3 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa struktur PAD belum terdiversifikasi. Kemampuan pemerintah daerah menghasilkan pendapatan dari pelayanan publik, optimalisasi aset, maupun kinerja BUMD masih sangat terbatas. Dengan kata lain, sebagian besar kemampuan fiskal daerah masih bertumpu pada instrumen perpajakan.
Ketergantungan pada Industri Ekstraktif
Persoalan menjadi lebih serius ketika sumber pajak tersebut dianalisis lebih rinci. Sebagian besar penerimaan berasal dari objek yang berkaitan erat dengan aktivitas industri ekstraktif, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan pajak alat berat.
Dari total pajak daerah sebesar Rp956 miliar, PBBKB menyumbang Rp568,9 miliar, sedangkan Pajak Air Permukaan mencapai Rp140,5 miliar. Jika digabungkan, keduanya menghasilkan lebih dari Rp709 miliar atau sekitar 61 persen dari total PAD Maluku Utara. Artinya, lebih dari separuh PAD daerah bergantung pada konsumsi bahan bakar dan penggunaan air permukaan yang sebagian besar ditopang aktivitas industri pertambangan.
Dalam perspektif fiskal, kondisi ini mencerminkan tingginya risiko konsentrasi penerimaan. Ketika satu atau dua sumber pendapatan mendominasi struktur fiskal, kemampuan keuangan daerah menjadi rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi. Penurunan harga komoditas, perlambatan investasi tambang, atau transisi menuju energi yang lebih bersih dapat langsung menekan penerimaan daerah.
Pertumbuhan Ekonomi Belum Melahirkan Kemandirian Fiskal
Paradoksnya, Maluku Utara merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hilirisasi nikel dan masuknya investasi besar memang mendorong lonjakan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Namun, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi fondasi fiskal yang lebih sehat.
Kenaikan PAD lebih banyak dipengaruhi meningkatnya aktivitas industri tambang dibanding berkembangnya sektor perdagangan, jasa, pariwisata, maupun usaha masyarakat. Semakin besar konsumsi BBM industri dan semakin banyak alat berat yang beroperasi, semakin tinggi pula penerimaan daerah. Dengan demikian, PAD Maluku Utara masih bergerak mengikuti denyut industri ekstraktif.
Pada saat yang sama, daerah belum memperoleh manfaat optimal dari rantai nilai industri tersebut. Sebagian besar nilai tambah masih dinikmati perusahaan dan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya memperoleh manfaat tidak langsung melalui beberapa jenis pajak. Inilah paradoks yang patut menjadi perhatian: pertumbuhan ekonomi tinggi belum otomatis menghasilkan kemandirian fiskal yang kokoh.
Optimalisasi Retribusi dan BUMD Masih Menjadi Tantangan
Lemahnya kontribusi retribusi daerah juga menunjukkan bahwa pelayanan publik dan aktivitas ekonomi lokal belum berkembang menjadi sumber penerimaan yang signifikan. Padahal, dalam struktur fiskal yang sehat, retribusi seharusnya tumbuh seiring berkembangnya pasar, pelabuhan, kawasan wisata, dan berbagai layanan publik lainnya.
Hal serupa terlihat pada kinerja BUMD. Kontribusinya terhadap PAD masih sangat kecil sehingga belum mampu menjadi instrumen strategis dalam menciptakan nilai tambah ekonomi daerah. Padahal, dengan potensi sumber daya alam dan posisi geografis Maluku Utara, BUMD memiliki peluang berperan pada sektor logistik, energi, pelabuhan, perdagangan komoditas, maupun jasa pendukung industri.
Membangun Basis Fiskal yang Lebih Beragam
Ketergantungan PAD pada aktivitas ekstraktif membuat fiskal daerah rentan terhadap perubahan kondisi eksternal. Penurunan harga nikel dunia, perlambatan produksi smelter, perubahan kebijakan pertambangan, maupun transisi energi dapat berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Ketika aktivitas industri menurun, konsumsi BBM berkurang, penggunaan alat berat menurun, dan pada akhirnya PAD ikut tertekan.
Dengan struktur seperti ini, keberlanjutan fiskal daerah menjadi sangat bergantung pada dinamika sektor pertambangan yang berada di luar kendali pemerintah daerah.
Ke depan, Maluku Utara perlu memperluas basis PAD agar tidak terlalu bergantung pada satu sektor ekonomi. Penguatan sektor pertanian, perikanan, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, serta optimalisasi aset daerah harus menjadi bagian dari strategi peningkatan PAD. Di saat yang sama, reformasi BUMD perlu dilakukan agar perusahaan daerah mampu menghasilkan dividen yang signifikan.
Diversifikasi sumber penerimaan bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat ketahanan fiskal daerah terhadap gejolak ekonomi.
Kualitas Struktur PAD Menentukan Masa Depan Fiskal Daerah
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan fiskal bukan sekadar besarnya PAD yang berhasil dikumpulkan setiap tahun. Yang lebih penting adalah kualitas struktur penerimaan tersebut.
Jika sebagian besar PAD masih ditopang oleh aktivitas tambang, konsumsi BBM industri, dan eksploitasi sumber daya alam, maka kemandirian fiskal Maluku Utara sesungguhnya masih bersifat semu. Daerah tampak kuat ketika industri sedang tumbuh, tetapi rentan ketika siklus komoditas berbalik arah.
Karena itu, pertanyaan yang harus terus diajukan bukanlah “berapa besar PAD Maluku Utara?”, melainkan “apa yang sebenarnya menopang fiskal daerah?”. Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah Maluku Utara sedang membangun fondasi fiskal yang berkelanjutan atau sekadar menikmati euforia sementara dari industri ekstraktif. (*)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.