Tandaseru — Polsek Pulau Ternate, Maluku Utara, mengamankan puluhan kantong minuman keras di Kelurahan Kastela, Sabtu (20/5) malam.

Penggerebekan miras ini dipimpin Kapolsek IPDA Wahyu Hermawan.

Wahyu mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari warga bahwa ada warga Kelurahan Kastela menjual miras. Setelah mendengar informasi tersebut polisi langsung bergerak menuju TKP guna mengamankan pelaku.

“Kita langsung mengamankan barang bukti miras sebanyak 50 kantong plastik serta pelaku penjual miras,” kata Wahyu.

Pria berpangkat satu balok itu menambahkan, pada pukul 21:10 Wit, personel Polsek Pulau Ternate membawa pelaku ke kantor polisi untuk diamankan.

“Pelaku sudah diamankan, setelah melakukan penggerebekan pelaku melompat dari kendaraan roda dua dan melarikan diri ke hutan Kelurahan Kastela namun berhasil ditangkap,” pungkasnya.