Tandaseru — Penyidik Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, memeriksa empat saksi dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah Morotai tahun 2015.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat nomor PR-26/Q.2.16/Dek.1/03/2023. Empat saksi yang diperiksa berinisial HL, MRK, HB, dan AAR.
Kasi Intelijen Erly Wurara kepada tandaseru.com mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat bukti menuju penetapan tersangka.
“Saksi-saksi yang diperiksa bertujuan untuk memperkuat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka,” ungkap Erly, Senin (28/3).
Ditanya berapa nilai dugaan korupsi perjalanan dinas, Erlybmengaku belum bisa memastikan. Sebab hasil auditnya belum keluar.
Tinggalkan Balasan