Tandaseru — Alokasi kursi DPRD Provinsi Maluku Utara akhirnya tak mengalami perubahan di tiap dapil. Padahal sebelumnya KPU Malut mengusulkan penambahan kursi di dapil 3 Halmahera Timur-Halmahera Tengah, Tidore Kepulauan, dan pengurangan di dapil 1 Ternate-Halmahera Barat dan dapil 5 Kepulauan Sula-Pulau Taliabu.
Usulan perubahan itu didasarkan pada bertambahnya jumlah penduduk di dapil 3, dan berkurangnya penduduk di dapil 1 dan 5.
Tak adanya perubahan kursi dapil ini usai KPU RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
“PKPU ini secara otomatis menggugurkan rancangan KPU Malut sebelumnya yang disampaikan ke KPU RI sebagai materi pembahasan sebelum keluarnya PKPU tersebut,” ungkap Ketua KPU Malut Pudja Sutamat, Selasa (7/2).
Itu berarti, ketentuan yang digunakan dalam pengaturan dapil tetap menggunakan dapil yang sama seperti Pemilu 2019 lalu.
Tinggalkan Balasan