Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, telah memeriksa tiga polisi sebagai saksi dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret Bripka NR.

NR merupakan anggota Polres Pulau Morotai yang kini duduk di kursi pesakitan.

Sebelumnya, dua polisi menjalani sidang pada Kamis (26/1). Sementara satu lainnya diperiksa pada Senin (30/1) kemarin.

“Untuk perkara saat ini masih proses pemeriksaan, kami sudah menghadirkan tiga orang saksi yang sempat hadir dari kepolisian juga, kemudian kami kembali memanggil para saksi lain,” ungkap Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Morotai Zul Kurniawan Akbar, Rabu (1/2).

Menurutnya, kasus ini masih dalam proses pembuktian pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu akan diberi kesempatan ke terdakwa menghadirkan alat buktinya.