Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara segera memanggil Bupati Halmahera Utara Frans Manery dam Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi.
Pasalnya, Pemda Halut diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan kantor bupati.
Hendra mengatakan, laporan masyarakat sudah masuk ke kepolisian. Karena itu kepolisian harus menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kepolisian wajib hukumnya melakukan tindakan hukum menerima dan melakukan penyelidikan,” ucap Hendra, Rabu (1/2).
Hendra bilang, apabila dalam penyelidikan pengumpulan bukti tidak ditemukan alat bukti yang cukup maka harus disampaikan kepada pelapor.
Tinggalkan Balasan