Tandaseru — Seorang warga Desa Teluk Buli, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial RP (35 tahun) terancam 7 tahun penjara.
RP dituding mencuri lobster yang membuat si pemilik lobster merugi Rp 50 juta.
Kasat Reskrim Polres Haltim IPDA Muhammad Kurniawan dalam konferensi pers mengungkapkan, kasus ini dilaporkan korban Nyamin pada 1 Januari 2023. Menurut korban, pencurian terjadi di tempat penampung/keramba.
“Ini setelah korban melihat jumlah lobster sudah tidak sebanyak sebelumnya, serta ditemukan adanya kerusakan jaring keramba sekitar 50 cm,” tutur Kurniawan yang didampingi Kasi Humas IPTU Masqun Abdukish, Rabu (4/1).
“Setelah itu korban mencari informasi di seputaran pasar ikan Buli, dan mendapat salah seorang saksi Amasir yang juga penjual lobster dan dicurigai miliknya. Saksi tersebut menjelaskan jika lobster yang didapatkan itu dari pelaku RP alias W alias I sehingga korban langsung melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Haltim,” terangnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.