Tandaseru — Politikus PDI Perjuangan Darwis Gorontalo resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Jumat (16/12). Pelantikan yang dipimpin Ketua DPRD Kuntu Daud ini digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD di Kota Sofifi.

Darwis dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6221 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Maluku Utara tertanggal 2 Desember 2022.

Ia dilantik menggantikan posisi dr. Amin Drakel, Sp.OG yang dipecat PDIP lewat Surat Keputusan Nomor 235/KPTS/DPP/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Pemecatan dr. Amin Drakel dari Keanggotaan PDIP.

SK ini ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Alasan pemecatan Amin juga dipaparkan dalam SK itu.

Amin disebut telah berulangkali melakukan pelanggaran hukum. Ia juga tidak mengindahkan instruksi DPP untuk mengundurkan diri secara tertulis sebagai anggota DPRD.