Tandaseru — Seorang anggota Densus 88 berinisial Bripda R bakal dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Bripda R bakal dilaporkan atas dugaan menghamili pacarnya yang berinisial E hingga usia kandungannya 5 bulan. Di sisi lain, R menolak bertanggungjawab.
E mengungkapkan, ia bertemu Bripda R pada Agustus 2021 dan mulai dekat pada Desember 2021. Kedekatan keduanya membuat E hamil dan baru ketahuan saat usia kehamilannya memasuki 7 minggu.
E lalu mengabari Bripda R soal kondisinya. Namun oknum polisi itu justru memintanya menggugurkan kandungannya.
“Saya tetap tidak mau,” ungkap E di Kota Ternate, Selasa (13/12).
Tinggalkan Balasan