Tandaseru — Pengadilan Tipikor Ternate menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi gaji guru ASN Dinas Pendidikan Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (31/10).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Safruddin selaku mantan Bendahara Gaji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate Safri Abd Muin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dalam sidang ketujuh ini agendanya pemeriksaan terdakwa Safruddin.
“Dalam persidangan terdakwa nyatakan mengembalikan uang akibat dari dugaan tindak pidana korupsi 4 ASN (guru) pada Dinas Pendidikan Kota Ternate sejak tahun 2015-2020,” aku Safri.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Kendari itu menambahkan, setelah persidangan, terdakwa Safruddin mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta.
Tinggalkan Balasan