Tandaseru — Polda Maluku Utara mengawasi proses hukum oknum anggota Polres Pulau Morotai berinisial Bripda R.

Bripda R diproses lantaran diduga menganiaya mantan pacarnya, D, Minggu (2/10) dini hari.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah ditangani Propam dan Reskrim Polres Morotai.

“Jadi sekarang sudah ditangani, jelas akan diproses,” kata Michael di Kota Ternate, Selasa (4/10).

Ia menyebutkan, jika dalam penanganannya Bripda R terbukti bersalah maka ia bakal disanksi sesuai kesalahannya.