Tandaseru — Pelaku pemukulan jurnalis Nurkholis Lamaau, Ariyanto Maradjabessy, divonis 1 bulan hukuman percobaan.

Vonis tersebut diketok hakim Zuhro Puspitasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamis (8/9).

Zuhro menilai, tak ada unsur pelanggaran yang dilakukan Ariyanto dalam menghalangi kerja-kerja wartawan. Kasus tersebut dinilai tak berkaitan dengan UU Pers, melainkan tindak pidana ringan.

Selain itu, tidak ditemukan adanya kekerasan luar biasa yang dilakukan Ariyanto. Ini dibuktikan dengan hasil visum yang menunjukkan tidak ada bekas luka atau memar.

Hakim kemudian memutuskan Ariyanto terbukti bersalah dan dijatuhi masa percobaan 1 bulan.