Amar putusan ini berdasarkan Pasal 352 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang kemudian dituangkan dalam catatan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 5/Pid.c/2020 PN Sos.
“Dengan hasil persidangan ini, kita sudah bisa tahu dengan jelas bahwa kasus ini juga tidak ada kaitan sama sekali dengan Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Sinen, melainkan dilakukan sendiri oleh Ariyanto,” ungkap Kuasa Hukum Ariyanto, Rustam Ismail, usai sidang.
Rustam yang juga Kuasa Hukum Muhammad Sinen ini menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum serta menindaklanjuti kasus ini ke Dewan Pers.
“Karena selama ini kasus tersebut sering dikaitkan dengan wartawan serta cenderung memojokkan Muhammad Sinen seolah-olah Muhammad Sinen melakukan kekerasan luar biasa terhadap wartawan. Padahal fakta persidangan tidak menunjukkan hal-hal demikian,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.