Tandaseru — Izin usaha PT Maluku Indah yang berada di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, terancam dicabut oleh Pemerintah Kota Ternate.
Ancaman tersebut menyusul adanya penangkapan dari aparat Polres Ternate terhadap dua pelaku dugaan penyelundupan dan penimbunan BBM jenis solar dengan truk tangki minyak milik PT Maluku Indah.
Ketua Satuan Tugas Minyak dan Gas Bumi (Satgas Migas) Kota Ternate Jusuf Sunya menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian penangkapan tersebut dugaannya mengarah pada penimbunan BBM demi mengeruk keuntungan pribadi.
Hal ini tentunya berdampak sangat tidak baik bagi masyarakat yang juga membutuhkan BBM dengan harga normal.
“Nanti kita lihat, apakah itu personal atau badan usaha itu yang sementara dikaji, kalau badan usaha tentu akan dicabut (izin) diberi sanksi,” kata Jusuf kepada tandaseru.com, Rabu (31/8).
Tinggalkan Balasan