Tandaseru — 5 orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, segera menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.

Para terdakwa ini diantaranya berinisial FL selaku pelaksana pekerjaan Tahap I Stadion Maba, II selaku pelaksana Tahap II Stadion Maba, EM selaku Konsultan Perencana sekaligus Konsultan Pengawas, IAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AG selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Farid Ahmad saat penyerahan dokumen tambahan di Pengadilan Negeri Ternate mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak Kamis (25/8) lalu.

Setelah dilimpahkan, jadwal sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap para terdakwa ditetapkan pada, Rabu 31 Agustus 2022.

“Untuk penetapan sidang pertama sudah keluar penetapannya. Itu hari Rabu tanggal 31 Agustus lusa,” jelas Farid kepada tandaseru.com, Senin (29/8).

Majelis hakim yang bakal memimpin jalannya sidang dugaan korupsi pembangunan Stadion Kota Maba ini pun telah ditetapkan, yakni dengan Ketua Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita didampingi Hakim Anggota Budi Setiawan dan Samhadi.

Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022 yakni sebesar Rp 572.421.084,48.