Tandaseru — Tahun ini anggaran untuk pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, dialokasikan hanya sebesar Rp 48 juta.

Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh mengatakan, dari anggaran tersebut kemudian PN Ternate mengadakan lelang yang diikuti sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Maluku Utara.

“2021 sampai 2022 ini hanyalah Rp 48 juta, jadi Rp 48 juta itu dilelang kepada LBH yang mengajukan permohonan dan dinilai administrasinya, mana yang memenuhi syarat LBH itu yang menang dan membuatĀ  MoU pengadilan dengan Posbakum itu,” kata Kadar, Kamis (11/8).

Lanjut dia, dari anggaran untuk pendampingan terdakwa yang kurang mampu ini realisasinya dihitung perbulan yakni Rp 48 juta dibagi 12 bulan.

“Itu dikhususkan kepada pencari keadilan apabila ancaman pidananya tinggi di atas 15 tahun dan tidak ada anggaran terdakwa tidak bisa memakai jasa penasehat hukum sendiri maka pengadilan akan menunjuk secara cuma-cuma,” jelas dia.