Tandaseru — Empat mahasiswa Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, yang menggugat keputusan rektor men-drop out keempatnya akhirnya dinyatakan menang.
Kemenangan itu digenapkan dengan diterimanya putusan kasasi keempat mahasiswa tersebut oleh kuasa hukum dari Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum empat mahasiswa, Al Walid Muhamad, dalam siaran persnya mengungkapkan, putusan terakhir bernomor 1/K/TUN/2022 untuk perkara Arbi M. Nur melawan Rektor Unkhair telah diterimanya dan pengacara lain dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku pada 6 Agustus 2022.
Seperti putusan kasasi tiga korban DO lainnya (Fahyudi Kabir, Ikra Alkatiri, dan Fahrul Ahmad Bone), MA mengabulkan seluruh gugatan Arbi yang diwakili kuasa hukum Al Walid cs.
Gugatan tersebut ialah membatalkan dan mencabut Keputusan Rektor Unkhair Nomor 1860/UN44/KP2019 tentang Pemberhentian (Putus Studi/Drop Out) sebagai Mahasiswa Unkhair atas nama Arbi M. Nur tanggal 12 Desember 2019.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.