“Selain itu, majelis hakim mewajibkan Rektor Unkhair merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai mahasiswa. Putusan-putusan sebelumnya tentang perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar juga dibatalkan,” tutur Al Walid, Senin (8/8).
Putusan kasasi tersebut dihasilkan hakim-hakim agung MA melalui rapat permusyawaratan majelis hakim yang dilakukan pada Selasa, 15 Februari 2022.
Majelis hakim terdiri dari Hakim Agung Dr. Irfan Fachrudin, S.H. selaku ketua majelis, serta Hakim Agung Dr. H. Yosran S.H., M.Hum., dan Hakim Agung Is Sudaryono, S.H., M.H., selaku anggota.
“Alasan yang dijadikan pertimbangan majelis hakim kasasi pun serupa dengan pertimbangan yang ada pada putusan kasasi tiga korban DO lainnya. Antara lain, korban DO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, unjuk rasa yang dilakukan Arbi dan kawan-kawan dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” papar Al Walid.
Dengan demikian, putusan kasasi untuk kasus empat mahasiswa korban DO Rektor Unkhair menunjukkan bahwa aksi-aksi demonstrasi mahasiswa yang bersolidaritas atas berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua tidak melanggar hukum dan dijamin oleh undang-undang.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.