Tandaseru — Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial AHAA alias Ayun (35) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Kamis (30/7/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa delapan sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 5,65 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit I Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin IPTU Hamdan Taher bergerak ke lokasi untuk melakukan penyeledikan.

Saat memantau area target di Kelurahan Tafure, petugas mengamati seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar salah satu minimarket. Petugas langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan di tempat.
”Hasil penggeledahan di lokasi menemukan satu kantong plastik bening yang berisi delapan sachet diduga sabu. Terduga pelaku langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan mendalam,” ujar Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Hadi Poerwanto.
Hadi menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen polda dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku Utara. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemukan indikasi tindak pidana narkoba di lingkungan sekitar.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.