Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, memvonis mantan kepala desa berinisial MT dengan hukuman penjara 11 tahun.
MT dinyatakan bersalah atas pencabulan 16 anak di bawah umur.
Vonis terhadap MT dijatuhkan dalam sidang putusan yang berlangsung secara elektronik, Kamis (16/6).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo Hendra Wahyudi kepada tandaseru.com mengatakan, dalam pokok amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa, melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
Kasus ini, Hendra bilang, sebagaimana dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Tinggalkan Balasan