Tandaseru — Pemuda Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, membantah keterangan polisi soal dugaan keterlibatan mantan kiper Persiter dalam bisnis miras.

Humas Pemuda Jambula, Aldrian Ishak, kepada tandaseru.com mengungkapkan, pemilik miras yang disita polisi adalah SS, bukan M yang merupakan eks kiper. SS sendiri adalah adik M.

Menurut Aldrian, SS menitipkan ratusan botol miras tersebut di warung samping rumah M.

“Saat penyitaan sendiri Pak M tidak ada di rumah, sedang memancing. Jadi saat pulang beliau juga bingung diberitakan terlibat penjualan miras,” ungkap Aldrian, Minggu (15/5).

Ia menambahkan, M sama sekali tak terlibat jual beli miras. SS juga tak tinggal serumah dengan M.

“Mereka beda rumah. Cuma miras itu dititipkan di warung samping rumah Pak M,” sambung Aldrian.

Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Malut mengamankan 332 botol miras tanpa izin. Ratusan miras tersebut diamankan Kamis (12/5), sekitar pukul 17.00 WIT.

Direktur Ditnarkoba Polda Malut Kombes Pol Tri Setyadi Aryono melalui PS Panit I Subdit 3 IPDA Faisal mengatakan, anggota mengamankan miras itu dari dua rumah milik IL dan M di Kelurahan Jambula.