Tandaseru — Seorang warga Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial AA alias Man dilaporkan ke Polres. Man dipolisikan atas dugaan penggelapan uang yang berkisar Rp 4 miliar.
Penggelapan atau penipuan itu diduga dilakukan Man terhadap PT Sumber Sejahtera Alam Indo. Man merupakan mantan karyawan perusahaan yang bergerak di sektor perikanan itu.
Direktur PT Sumber Sejahtera Alam Indo, Santos Markos, kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Morotai.
“Tinggal ada pemanggilan terhadap dia. Laporan sudah masuk tanggal 7 minggu kemarin,” kata Santos, Rabu (13/4).
Menurutnya, saat itu Man merupakan orang kepercayaan perusahaan. Namun ia justru menggelapkan dana perusahaan.
“Terkait dengan kasus penipuan penggelapan hampir Rp 4 miliar, itu punya cost semuanya dari awal kita start dan kalau kita hitung sampai sekarang per bulan pokoknya Rp 30 juta,” ungkapnya.
PT SSAI sendiri mulai mengurus izin usaha di Morotai pada 2016.
“2017 berjalan kita juga bangun pabrik, 2017 sampai 2018 di sektor perikanan, perkebunan dan pariwisata,” tambah Santos.
Kabag Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, ketika dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya perkara tersebut.
“Masalah ini masih aduan dan masih tahap penyelidikan, tapi laporan LP belum masuk dan baru sebatas aduan,” tandas Sibli.
Tinggalkan Balasan