Tandaseru – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Maluku Utara menggelar kegiatan Literasi dan Edukasi Keuangan bagi Komunitas Generasi Muda Sultan Baabullah (Gemusba) di Keraton Kesultanan Ternate, Senin (28/9/2026).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Polda Maluku Utara untuk membekali generasi muda menghadapi ancaman kejahatan keuangan di era digital.
Membawakan materi “Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan”, Risman Ibrahim dari OJK Maluku Utara mengungkapkan rendahnya tingkat literasi keuangan masih menjadi tantangan utama di daerah tersebut.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan Maluku Utara baru menyentuh 48,65 persen, berada di bawah capaian nasional sebesar 69,57 persen. Sementara itu, indeks inklusi keuangan Maluku Utara tercatat sebesar 77,18 persen, berbanding 93,61 persen secara nasional.
Risman memaparkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satgas PASTI secara nasional telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Untuk wilayah Maluku Utara sendiri, masuk 129 aduan pinjaman online ilegal dan 25 aduan investasi ilegal hingga akhir Agustus 2026 dengan modus dominan berupa jasa periklanan bersistem deposit, duplikasi penawaran investasi berizin, penawaran pendanaan, money game, hingga MLM dan arisan online.
“Kena jerat, bikin hidup melarat. Jangan mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, dan pastikan legalitas setiap produk keuangan sebelum memutuskan untuk bergabung,” pungkas Risman.
Dari perspektif perlindungan konsumen, Laila Rahmadini dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Maluku Utara menyampaikan materi “Aman dan Nyaman Transaksi”. Ia menekankan pentingnya Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (PKBI) yang mencakup empat instrumen kebijakan: penerbitan kebijakan dan pengaturan, penanganan pengaduan konsumen, pengawasan perilaku pelaku usaha (market conduct), dan edukasi keuangan.
Laila mengingatkan kelompok Gen Z dan milenial yang memiliki rata-rata durasi penggunaan internet dan media sosial hingga 7 jam 38 menit per hari agar selalu mewaspadai celah kejahatan siber, seperti SMS phishing paket/tagihan palsu, manipulasi stiker QRIS di tempat ibadah, hingga pemalsuan bukti transfer menggunakan AI.
“Serangan siber selalu masuk melalui titik terlemah, yaitu kelalaian manusia itu sendiri,” tegas Laila.
Melengkapi panduan transaksi aman, Syaiyid Muhibbat Albaar (KPwBI Maluku Utara) mengusung konsep PeKA (Peduli, Kenali, Adukan). Peduli berarti memahami manfaat, risiko, fitur keamanan, dan 10 hak konsumen. Kenali berfokus pada pemastian izin resmi penyedia jasa dari BI atau OJK. Sedangkan Adukan mendorong pelaporan cepat jika timbul indikasi penipuan.
Syaiyid turut membagikan tips pembuatan kata sandi kuat serta penerapan otentikasi dua faktor (Multi-Factor Authentication/MFA).
Di sisi penegakan hukum, Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Maluku Utara IPDA Ahmad Ginda Siregar memaparkan kewenangan Polri dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana keuangan ilegal guna melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
Ahmad Ginda menegaskan, penindak pidana penghimpunan dana ilegal dapat dijerat Pasal 305 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun. Sementara itu, praktik gadai ilegal tanpa izin diancam dengan Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan ini turut dihadiri Sultan Ternate Hidayatullah Sjah yang menyambut positif inisiatif edukasi di lingkungan keraton tersebut.
“Masyarakat Maluku Utara, khususnya generasi muda, harus menjadi pribadi yang beradat sekaligus cerdas dalam mengelola keuangan secara jujur dan bertanggung jawab, sejalan dengan nilai-nilai luhur yang diwariskan Kesultanan Ternate kepada generasi penerusnya,” ujar Hidayat dalam sambutannya.
Melalui kegiatan ini, Satgas PASTI Maluku Utara mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi SIPASTI (sipasti.ojk.go.id), Indonesia Anti-Scam Centre (iasc.ojk.go.id), atau Kontak OJK 157.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.