Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.

Pengaturan jam kerja sendiri setelah adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan di Lingkungan Pemerintah.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo membenarkan adanya surat edaran dari Menpan-RB tersebut.

“Iya sudah ada Surat Edaran tersebut,” ujar Ismail, Minggu (3/4).

Ismail menjelaskan, dalam surat edaran tersebut diimbau agar disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Karena Tidore ini mayoritasnya Islam, makanya sesuai arahan dari Pak Wali dan Pak Wakil, khusus hari Jumat kerjanya tetap 08.00-12.00 kerjanya di kantor, setelah selesai Jumat kerjanya dari rumah (work from home/WFH). Karena pertimbangan tadi,” kata Ismail.

Namun, untuk Senin hingga Kamis jam kerjanya sesuai surat edaran.

“Untuk Senin sampai Kamis tetap sesuai dengan Surat Edaran, artinya kerja dari 08.00-15.00. Dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30,” terangnya.

Ia berharap kepala OPD, camat dan lurah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN.

“Sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Saya berharap Ramadan tidak menjadi semangat kita melayani masyarakat surut. Harus tetap semangat,” pungkasnya.