Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap seorang pria asal Halmahera Barat atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Pria berinisial SA (27 tahun) itu ditangkap di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, Minggu (23/1).

Kapolres Halteng AKBP Moh Zulfikar Iskandar kepada wartawan mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polisi lalu mengintai gerak-gerik SA. Saat SA memarkirkan kendaraannya di jalan umum Desa Lelilef Woebulen, polisi langsung menggeledahnya.

Dari tangan SA ditemukan 2 bungkus narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja kering di saku celana bagian kanan depan. Ia pun diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

Saat diinterogasi, SA mengakui ganja tersebut miliknya.

“SA kemudian dibawa serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polres Halmahera Tengah,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (26/1).

Satu bungkus ganja kecil yang disita dari tangan SA beratnya 1,86 gram, sedangkan bungkusan lainnya seberat 0,82 gram.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandas Zulfikar.