Tandaseru — Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, akan menaikkan retribusi sampah di tahun 2022 ini.

Kepala DLH Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Syarif, menjelaskan kenaikan retribusi sampah ini lantaran nilai retribusi sudah lama tidak ada perubahan.

Bukan hanya itu saja, retribusi sampah yang diatur dalam Peraturan Daerah sejauh ini terbilang sangat kecil di seluruh daerah.

“Jadi berdasarkan Perda itu setiap rumah hanya kenakan Rp 2.500 per bulan. Untuk itu, saya ingin mendorong agar ada perubahan pada retribusi ini tahun 2022 ini, setidaknya ada kenaikan,” ungkap Syarif, Kamis (6/1).

Kenaikan retribusi sampah di tahun 2022 akan mengacu pada SK Wali Kota.

“SK-nya sudah saya buat, tapi sebelum diterapkan retribusi yang baru nanti saya perlu melakukan sosialisasi lagi kepada lurah-lurah agar bisa dilanjutkan menyampaikan kepada masyarakat,” terangnya.

Syarif menyebutkan rencana kenaikan retribusi sampah di tahun 2022 ini sebesar Rp 10 ribu per rumah setiap bulannya.