Tandaseru — Keputusan Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman mencopot Risval Tribudiyanto dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang digugat ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) di Ambon.
Poin yang digugat terkait alasan pencopotan yakni indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Upaya hukum keberatan yang kami tempuh atas nama klien kami Pak Risval merupakan langkah konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait administrasi pemerintahan. Bahkan setiap warga negara yang keberatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat menempuh upaya hukum keberatan administrasi dan banding administrasi,” jelas Kuasa Hukum Risval, Hendra Kasim, Minggu (3/10).
Ia menuturkan, upaya hukum yang ditempuh ini merupakan keberatan administrasi terhadap Keputusan Wali Kota Nomor 800/2582/2021.
“Kami keberatan atas status indisipliner terhadap klien kami, padahal sampai sekarang yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut, atau setidak-tidaknya tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan status indisipliner terhadap klien kami,” terangnya.
Disentil sejauh mana proses gugatan, Hendra menyatakan sudah menyampaikan keberatan terhadap KTUN yang diterbitkan, terutama mengenai status indisipliner Risval.
“Surat keberatan ini juga sudah disampaikan ke Wali Kota tertanggal 1 Oktober 2021,” tandas Hendra.
Tinggalkan Balasan