Tandaseru — Kepolisian Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, berhasil menangkap sepasang pencuri spesialis benda elektronik dan emas, Sabtu (27/3). Keduanya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Salah satu pelaku dibekuk belakangan setelah berhasil melarikan diri ke Provinsi Sulawesi Utara. Sementara pelaku lainnya ditangkap di Halbar lebih dulu.
Penangkapan terhadap pencuri berinisial IRB alias Irsal (21 tahun) dan LN alias Lani (20 tahun) tersebut dilakukan Tim Satreskrim Polres Halbar yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Gian C. Jumario Lapen bersama dua rekannya, AIPDA M. Guntur Abdullah dan Bripka Darwin.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/09/III/2021/Malut/Reshalbar/SPKT tanggal 17 Maret 2021.
Polisi menyebutkan, pelaku Irsal berasal dari Lingkungan Skep Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Sedangkan rekannya, Lani, berasal dari Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Halbar.
“Dua pelaku semua sudah diamankan Resmob beserta barang buktinya. Mereka mencuri di Desa Soakonora, Jailolo. Ada tiga titik (pencurian) semua,” tuturnya, Minggu (28/3).
Kronologis penangkapan Irsal sendiri bermula ketika polisi bertolak dari Ternate menuju Manado pada Senin (23/3) lalu. Setibanya di Manado, polisi melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Sangihe. Di sanalah Irsal dicokok polisi.
Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit televisi merek Sharp, 1 unit speaker, 2 unit ponsel, 32 gram emas, uang tunai Rp 10 juta, serta tas dan dompet korban.
Tinggalkan Balasan