Tandaseru — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana kelayakan investasi Pemerintah Kota Ternate tahun 2016 sampai 2018.
Anggaran senilai Rp 25 miliar itu disertakan ke tiga Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemkot. Kasus ini sendiri dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Malut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Sekretaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara Roslan mengatakan, Kejati harusnya bersikap lebih terbuka soal progres penanganan kasus dugaan korupsi dana kelayakan investasi Pemkot Ternate ke PT BPRS Bahari Berkesan, PT Alga Kastela dan Apotek Bahari Berkesan.
“Kejaksaan Tinggi harus terbuka pada masyarakat maupun media agar informasi dapat diakses, terutama dalam penanganan kasus korupsi,” ungkap Roslan, Senin (25/1).
Selain itu, kata dia, penting bagi Kejati menyampaikan pencapaian penanganan kasus korupsi dan perkara-perkara yang masih jadi tunggakan sehingga bisa jadi prioritas.
“Dengan begitu agar nanti sama-sama kita kawal karena korupsi ini merupakan kejahatan yang extra ordinary crime dan merupakan musuh kita bersama,” ujar Roslan.
Jika tidak ada perkembangan dalam kasus tersebut, sambung Roslan, kinerja Kejaksaan Tinggi Malut perlu disoroti. Sebab bagi KAI, Kejati merupakan salah satu aparat penegak hukum yang diberi wewenang penuh dalam penanganan perkara korupsi untuk membela kepentingan negara agar setiap kerugian keuangan negara dapat dikembalikan.
“Olehnya itu menurut kami harusnya perkara dugaan korupsi tiga Perusda Pemkot Ternate ada keterbukaan sehingga tidak berlarut-larut karena hasil audit dari BPKP sudah ada, tinggal memanggil semua pihak-pihak yg berhubungan dengan perkara ini agar dapat membuat terang dan menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga ketika dikonfirmasi soal kasus tersebut mengaku masih dalam proses penanganan.
“Masih dalam proses kasusnya ya,” ujar Richard singkat.
Tinggalkan Balasan