Oleh: Suko Wahyudi
Kolumnis dan Pegiat Literasi
_______
RUPIAH yang bergerak mendekati Rp18.000 per dolar Amerika Serikat biasanya dibaca sebagai persoalan ekonomi: tekanan global, kebijakan moneter Amerika, arus modal, harga komoditas, atau ketidakpastian geopolitik. Semua itu benar. Tetapi rupiah juga memiliki kehidupan sosial yang jarang dibicarakan. Ia bukan sekadar angka dalam layar pasar keuangan. Rupiah adalah uang yang dikumpulkan dari masyarakat, masuk ke kas negara, lalu kembali kepada rakyat melalui berbagai program pembangunan. Karena itu, ketika rupiah dikelola secara tidak jujur, persoalannya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial dan moral.
Dalam konteks inilah kasus dugaan korupsi tata kelola pengadaan motor listrik pada Badan Gizi Nasional menjadi penting untuk direnungkan. Kejaksaan Agung menyita sekitar Rp24,97 miliar, pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, serta sejumlah kendaraan. Pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp1,2 triliun. Penyidik menduga terdapat pengaturan pemenang, spesifikasi, harga perkiraan sendiri, dan perusahaan pembanding untuk mengarahkan pengadaan kepada pihak tertentu. Semua dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Perkara tersebut menjadi semakin menarik karena adanya jarak antara angka dalam dokumen dan kenyataan pelaksanaan. Pengadaan awal mencapai 25.644 unit, kemudian berubah menjadi sekitar 21.801 unit. Namun realisasi riil yang disebut penyidik sampai 20 Maret 2026 baru 2.117 unit. Sementara itu terdapat dugaan dokumen yang menggambarkan seolah-olah pekerjaan telah selesai dalam jumlah jauh lebih besar. Di sini kita menemukan persoalan sosiologis yang lebih dalam: ketika kenyataan dapat dikalahkan oleh dokumen, yang sedang mengalami krisis bukan hanya administrasi, tetapi juga kejujuran institusi.
Kita tentu tidak dapat mengatakan kasus tersebut menyebabkan rupiah melemah terhadap dolar. Nilai tukar mempunyai mekanisme ekonomi yang kompleks dan sangat dipengaruhi faktor eksternal. Tetapi kedua persoalan itu dapat dibaca melalui pertanyaan yang sama: bagaimana sebuah negara menjaga sumber daya yang dipercayakan masyarakat kepadanya? Sebab rupiah yang beredar di pasar dan rupiah yang dibelanjakan negara pada akhirnya bertemu dalam satu ruang yang sama, yaitu kehidupan masyarakat.
Di pasar internasional, rupiah berhadapan dengan dolar. Di dalam birokrasi, rupiah berhadapan dengan kekuasaan. Di pasar, nilainya dipengaruhi permintaan dan penawaran. Dalam birokrasi, manfaatnya ditentukan oleh keputusan manusia. Karena itu ada dua bentuk pelemahan yang berbeda. Rupiah dapat melemah secara eksternal karena tekanan ekonomi global, tetapi rupiah juga dapat melemah secara sosial ketika uang publik kehilangan fungsi karena penyalahgunaan kekuasaan.
Dari sudut sosiologi, korupsi tidak cukup dipahami sebagai kejahatan seorang individu yang serakah. Korupsi sering tumbuh dalam lingkungan sosial tertentu, ketika kewenangan bertemu dengan kesempatan, pengawasan lemah, loyalitas kelompok lebih kuat daripada kepentingan publik, dan jabatan dipandang sebagai sumber keuntungan. Karena itu pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang mengambil uang negara, tetapi mengapa sebuah sistem memungkinkan pengambilan itu terjadi dan bahkan dapat disembunyikan melalui prosedur administratif.
Di sinilah hukum memperoleh makna sosialnya. Hukum bukan sekadar alat untuk menghukum orang setelah kerugian terjadi. Hukum seharusnya membentuk perilaku dan membatasi penggunaan kekuasaan. Ketika hukum hanya hadir setelah uang hilang, masyarakat belajar bahwa penyimpangan baru menjadi persoalan ketika tertangkap. Sebaliknya, ketika hukum bekerja melalui transparansi, pengawasan dan pertanggungjawaban, ia membentuk kebudayaan birokrasi yang membuat penyalahgunaan kekuasaan semakin sulit.
Persoalan paling berbahaya muncul ketika dokumen lebih dipercaya daripada kenyataan. Administrasi pada dasarnya dibuat untuk mencatat kenyataan agar dapat diawasi. Tetapi jika laporan dapat dibuat berbeda dari keadaan sebenarnya, birokrasi berubah menjadi dunia simbol yang terpisah dari kehidupan masyarakat. Angka terlihat rapi, tanda tangan lengkap, prosedur tampak berjalan, tetapi manfaat publik tidak hadir. Dalam keadaan seperti itu, negara dapat terlihat tertib di atas kertas sekaligus rapuh dalam kenyataan.
Korupsi kemudian memiliki dampak sosial yang jauh lebih luas daripada jumlah uang yang hilang. Setiap rupiah yang tidak sampai kepada tujuan berarti berkurangnya kemampuan negara memenuhi kebutuhan masyarakat. Uang yang seharusnya menjadi pelayanan berubah menjadi kekayaan privat. Di sinilah korupsi sesungguhnya menciptakan ketidakadilan sosial: keuntungan dikonsentrasikan kepada segelintir orang, sementara biaya sosialnya ditanggung masyarakat luas.
Dalam kondisi rupiah mengalami tekanan, persoalan itu semakin penting. Negara membutuhkan efisiensi karena setiap rupiah memiliki daya beli dan fungsi pembangunan. Jika anggaran bocor, masyarakat bukan hanya kehilangan uang secara abstrak, tetapi kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan yang lebih baik. Karena itu, korupsi dapat dilihat sebagai bentuk pengambilan masa depan masyarakat. Yang dirampas bukan hanya uang hari ini, melainkan kemungkinan kehidupan yang lebih baik pada hari esok.
Dari perspektif ini, menjaga rupiah bukan hanya pekerjaan bank sentral. Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai rupiah melalui kebijakan moneter, tetapi birokrasi menjaga makna rupiah melalui tata kelola anggaran. Rupiah yang stabil di pasar tetapi bocor dalam birokrasi tetap menyisakan persoalan. Sebaliknya, rupiah yang dikelola secara jujur dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara. Stabilitas ekonomi membutuhkan stabilitas moral dalam pengelolaan kekuasaan.
Di sinilah persoalan kepercayaan menjadi penting. Masyarakat membayar pajak karena percaya bahwa negara akan mengembalikannya dalam bentuk pelayanan dan pembangunan. Ketika muncul dugaan manipulasi anggaran, hubungan sosial tersebut terganggu. Masyarakat mulai bertanya untuk siapa negara bekerja. Jika pertanyaan semacam itu semakin luas, yang melemah bukan hanya kepercayaan terhadap satu lembaga, tetapi kepercayaan terhadap institusi negara secara keseluruhan.
Karena itu, penyitaan uang, pesawat, helikopter, dan kendaraan dalam perkara dugaan korupsi tidak seharusnya berhenti sebagai berita tentang banyaknya aset. Yang lebih penting adalah membaca apa yang berada di balik aset tersebut: relasi antara kekuasaan dan kekayaan, kewenangan dan kepentingan, jabatan dan kesempatan. Ketika jabatan publik menjadi jalan menuju akumulasi kekayaan pribadi, batas antara kepentingan negara dan kepentingan privat mulai kabur. Pada titik itulah hukum harus mengembalikan batas tersebut.
Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menjaga kurs rupiahnya terhadap dolar. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga agar setiap rupiah memiliki perjalanan sosial yang jelas: dari rakyat, masuk ke kas negara, dikelola secara bertanggung jawab, lalu kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat. Rupiah bukan benda mati. Di dalamnya terdapat tenaga kerja, pajak, waktu, keringat, dan harapan jutaan manusia. Karena itu, menyalahgunakan rupiah berarti menyalahgunakan kepercayaan sosial yang melekat di dalamnya.
Kita tidak dapat menentukan kapan dolar menguat atau kapan badai ekonomi global datang. Tetapi kita dapat menentukan bagaimana kekuasaan menggunakan uang rakyat. Karena itu, membela rupiah bukan hanya mempertahankan kurs, melainkan mempertahankan kehormatan sosialnya. Dolar dapat melemahkan rupiah dari luar, tetapi korupsi dapat mengosongkan makna rupiah dari dalam. Dan ketika uang rakyat kehilangan makna sosialnya, yang sesungguhnya melemah bukan hanya rupiah, melainkan kepercayaan masyarakat kepada negara. (*)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.