Tandaseru — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti wilayah Kota Tidore Kepulauan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tidore Kepulauan mencatat kualitas udara di sebagian besar kawasan berada dalam status tidak sehat hingga sangat tidak sehat, yang berpotensi memicu gangguan saluran pernapasan bagi masyarakat.

​Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Saiful Salim, menyampaikan bahwa pihaknya bersama seluruh Puskesmas telah melakukan pemantauan kualitas udara selama tiga hari, terhitung sejak 12 hingga 14 Oktober 2026. Pengukuran dilakukan di berbagai fasilitas publik dan area pemukiman di seluruh kecamatan menggunakan alat sunkit mini particle counter CEM DT-96.

​”Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2.5 dan PM10 telah melebihi nilai ambang batas (NAB) kesehatan,” ujar Saiful saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

​Merujuk pada Standar Mutu Kesehatan Lingkungan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023, batas maksimal kadar PM2.5 ditetapkan sebesar 25 µg/m³, sedangkan PM10 sebesar 70 µg/m³. Namun, rata-rata hasil pengujian lapangan menunjukkan angka yang melampaui ketentuan tersebut.

​Berdasarkan data Dinkes, kualitas udara berstatus sangat tidak sehat terdeteksi di dua lokasi utama, yaitu area UPT Puskesmas Rum Balibunga dan SMP Negeri 7 Kota Tidore Kepulauan.

​Sementara itu, kategori tidak sehat mendominasi sejumlah lokasi vital, di antaranya:

  • ​Fasilitas Transportasi & Ekonomi: Pelabuhan Rum, Pelabuhan Speedboat Sofifi, Pelabuhan Loleo, Pelabuhan Gita, serta Pasar Tului.
  • ​Fasilitas Kesehatan & Pendidikan: UPT Puskesmas Ome, UPT Puskesmas Tomalou, UPT Puskesmas Galala, UPT Puskesmas Akelamo, UPT Puskesmas Talagamori, UPT Puskesmas Lifofa, MAN 1 Tidore, MAN 2 Tidore, SPN Polda Malut, SMA Negeri 7 Kota Tidore Kepulauan, serta beberapa sekolah dasar dan menengah lainnya.
  • ​Ruang Publik: Mesjid Al-Furqan Kelurahan Ome, Kantor Lurah Gurabunga, dan Lapangan Taman Siswa.

​Hanya beberapa titik yang masih mencatatkan status sedang, yaitu UPT Puskesmas Soasio, Pasar Rakyat Gosalaha, dan Pelabuhan Sarimalaha.

​Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, khususnya di area layanan publik, tempat umum, dan lingkungan pendidikan.

​”Meskipun aktivitas belajar-mengajar di sekolah telah diliburkan, masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar rumah diwajibkan menggunakan masker untuk mengantisipasi iritasi dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” tegas Saiful.

​Sebagai langkah kesiapsiagaan medis, Dinkes juga menginstruksikan seluruh Puskesmas untuk menyiagakan pasokan obat-obatan dan persediaan oksigen medis guna menangani warga yang terdampak gangguan pernapasan.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter