Tandaseru — Polresta Tidore mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamis (15/10/2026). Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (41 tahun) yang tidak lain merupakan karyawan toko milik korban.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIT. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/82/X/RES.1.8/2026/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara.

Mewakili Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow, Kasi Humas IPDA Sandjaya Hamu membenarkan penerimaan laporan serta penanganan cepat yang dilakukan personel di lapangan.

“Kami telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Gurabati. Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah TKP,” kata Sandjaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta III IPDA Sutrisno Syafruddin bersama Tim Resmob dan Tim Inafis Polresta Tidore mengolah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti dan petunjuk. Dari hasil pemeriksaan awal serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas berhasil mengidentifikasi R sebagai terduga pelaku. R diketahui bekerja sebagai karyawan di toko milik korban, Armiyati Anwar Putri.

Sandjaya menjelaskan, aksi pencurian tersebut diduga berlangsung pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.22 WIT dengan modus memanfaatkan kelalaian penguncian akses toko.

“Sebelum menutup toko, terduga pelaku diduga sengaja menutup jendela tanpa menguncinya. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk dan melancarkan aksinya pada malam hari,” jelas Sandjaya.

Akibat perbuatan pelaku, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp20.000.000.

Usai mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku, IPDA Sutrisno Syafruddin bersama Tim Resmob dan Inafis langsung bergerak menuju kediaman R di Kecamatan Tidore Utara. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan R tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku mencakup:

  1. Uang tunai sebesar Rp17.129.000
  2. Barang kebutuhan rumah tangga, berupa 2 dus deterjen bubuk merek DAIA dan 1 dus sabun cuci piring merek Sunlight

“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sandjaya.

Atas insiden tersebut, Polresta Tidore mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik toko dan pelaku usaha, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah aksi kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar memastikan seluruh pintu, jendela, serta akses masuk lainnya benar-benar terkunci dengan baik sebelum meninggalkan tempat usaha. Polresta Tidore berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan responsif demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter