Tandaseru — Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Wiwin” ke Polda Maluku Utara atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan langsung melalui tim kuasa hukumnya menyusul beruntunnya unggahan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi Tauhid.
Laporan resmi itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/37/X/Res.2.5/2026/Ditreskrimsus. Laporan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Kuasa hukum Tauhid, Sugiar Aziz, menegaskan pihaknya sama sekali tidak membatasi kritik masyarakat terhadap kinerja kliennya sebagai pejabat publik. Namun, unggahan akun tersebut dinilai sudah melampaui batas kebebasan berpendapat karena mengarah pada serangan pribadi dan ancaman keselamatan.
“Kalau kritik itu ditujukan atas nama jabatan beliau sebagai Wali Kota, sah-sah saja karena itu bagian dari hak demokrasi setiap warga negara,” ujar Sugiar dalam konferensi pers, Kamis (15/10/2026).
“Akun media sosial Wiwin ini menyebut ‘Ya Allah matikan Tauhid’. Selain itu, ada postingan yang menyebut kudacuki. Ini kan satu hal yang jauh dari konteks perlindungan hak penyampaian pendapat,” tegasnya.
Sugiar menekankan, laporan diajukan bukan atas kapasitas Tauhid sebagai Wali Kota Ternate, melainkan demi melindungi identitas dan kehormatan pribadinya di ruang digital.
Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Hasan, membeberkan secara rinci sejumlah unggahan akun “Wiwin” yang tersebar di beberapa grup Facebook, seperti Viral Maluku Utara dan Suara Warga Ternate:
- 23 September 2026: Mengunggah pernyataan di grup Viral Maluku Utara berbunyi, “Mari sama-sama kita baniat semoga Tuhan cabut nyawa Tauhid.”
- 8 Oktober 2026: Mengunggah pernyataan yang menyinggung program pengelolaan sampah Tauhid dengan sebutan “kudacuki”.
- 14 Oktober 2026: Membuat unggahan yang memuat kalimat “matikan Tauhid dalam keadaan hina”.
Rangkaian unggahan tersebut dinilai perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak kepolisian untuk memastikan unsur pelanggaran hukumnya. Tim kuasa hukum berharap Polda Maluku Utara dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Pihak kepolisian pun membenarkan adanya laporan tersebut. PS Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKP Wahyudi S. Diba, mengonfirmasi penanganan awal laporan sudah diterima.
“Laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin,” ujar Wahyudi singkat.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.